Panduan Praktis Legalitas Badan Usaha CV Beserta Contoh Kasus Nyata

Ringkasan Singkat: CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk usaha persekutuan komanditer yang diakui secara hukum berdasarkan Kitab Undang‑Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 2 dan wajib didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan data Kemenkumham 2023, terdapat lebih dari 1,2 juta CV yang terdaftar di Indonesia. Legalitas CV menjamin hak serta tanggung jawab sekutu aktif dan sekutu pasif, sekaligus […]