Jl. Sultan Agung No.8B, Sumber, Cirebon.

Studi Kasus: Mengatasi Masalah Legalitas Badan Usaha CV di Jawa Barat

Ringkasan Singkat: Badan usaha bentuk CV (Commanditaire Vennootschap) sah secara hukum bila telah dibuat akta notaris, didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki NPWP. Pemiliknya terdiri atas sekutu aktif yang mengelola dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal, keduanya bertanggung jawab terbatas pada kontribusi masing‑masing. Legalitas badan usaha CV mencakup serangkaian proses administratif—pendaftaran NIB, pembuatan […]