Jl. Sultan Agung No.8B, Sumber, Cirebon.

Studi Kasus: Legalitas Badan Usaha CV dan Solusi Praktisnya

Ringkasan Singkat: Sebuah CV menjadi legal ketika akta pendirian sudah ditandatangani notaris, lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM serta memperoleh nomor induk berusaha. Selanjutnya, CV wajib memiliki NPWP serta izin usaha sesuai sektor, misalnya SIUP atau TDP. Tanpa langkah‑langkah tersebut, badan usaha tidak diakui secara resmi. Legalitas badan usaha CV mengacu pada rangkaian dokumen […]

Studi Kasus: Mengatasi Masalah Legalitas Badan Usaha CV di Jawa Barat

Ringkasan Singkat: Badan usaha bentuk CV (Commanditaire Vennootschap) sah secara hukum bila telah dibuat akta notaris, didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki NPWP. Pemiliknya terdiri atas sekutu aktif yang mengelola dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal, keduanya bertanggung jawab terbatas pada kontribusi masing‑masing. Legalitas badan usaha CV mencakup serangkaian proses administratif—pendaftaran NIB, pembuatan […]

Panduan Praktis Legalitas Badan Usaha CV Beserta Contoh Kasus Nyata

Ringkasan Singkat: CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk usaha persekutuan komanditer yang diakui secara hukum berdasarkan Kitab Undang‑Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 2 dan wajib didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan data Kemenkumham 2023, terdapat lebih dari 1,2 juta CV yang terdaftar di Indonesia. Legalitas CV menjamin hak serta tanggung jawab sekutu aktif dan sekutu pasif, sekaligus […]