
7 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendirikan PT atau CV dan Cara Menghindarinya
Mendirikan PT atau CV menjadi salah satu langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara lebih profesional dan memiliki legalitas yang jelas. Dengan badan usaha yang tertata, pelaku usaha dapat lebih mudah mengembangkan bisnis, menjalin kerja sama, mengikuti tender, membuka rekening perusahaan, hingga mengurus berbagai perizinan usaha.
Namun, proses pendirian PT atau CV tidak cukup hanya dengan membuat akta. Ada berbagai hal yang perlu dipersiapkan sejak awal agar data perusahaan, kegiatan usaha, dan perizinannya sesuai dengan kebutuhan bisnis. Kesalahan pada tahap awal bahkan dapat menimbulkan kendala ketika perusahaan ingin mengurus legalitas lanjutan.
Berikut 7 kesalahan yang sering terjadi saat mendirikan PT atau CV dan cara menghindarinya.
1. Salah Memilih KBLI
Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.
KBLI menjadi bagian penting dalam menentukan kegiatan usaha perusahaan dan berkaitan dengan proses perizinan melalui OSS. Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan kegiatan yang tercantum dalam legalitas tidak sesuai dengan aktivitas bisnis di lapangan.
Cara menghindarinya: tentukan terlebih dahulu kegiatan utama dan kegiatan tambahan perusahaan. Periksa uraian masing-masing KBLI dan pastikan sesuai dengan produk atau jasa yang dijalankan. Jangan hanya memilih KBLI berdasarkan judul yang terlihat paling mirip.
2. Tidak Mengecek Ketersediaan Nama Perusahaan
Kesalahan berikutnya adalah menentukan nama PT atau CV tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Nama yang sudah dipilih belum tentu dapat digunakan apabila terdapat nama yang sama atau memiliki kemiripan dengan badan usaha yang telah ada.
Hal ini dapat membuat calon pengusaha harus mengganti nama ketika proses pendirian sudah berjalan.
Cara menghindarinya: siapkan beberapa alternatif nama perusahaan dan lakukan pengecekan sebelum menentukan nama final. Sebaiknya siapkan minimal dua atau tiga pilihan nama agar tersedia alternatif apabila nama pertama tidak dapat digunakan.
3. Data Pendiri atau Pengurus Tidak Sesuai
Data yang digunakan dalam pendirian badan usaha harus diperiksa dengan teliti. Kesalahan penulisan nama, NIK, alamat, NPWP, jabatan, atau data lainnya dapat menyebabkan dokumen perlu diperbaiki.
Walaupun terlihat sederhana, kesalahan data dapat berpengaruh pada dokumen legalitas dan administrasi perusahaan berikutnya.
Cara menghindarinya: lakukan pengecekan ulang seluruh data sebelum dokumen pendirian dibuat. Pastikan nama, NIK, alamat, komposisi kepemilikan, pengurus, dan informasi lainnya sesuai dengan dokumen resmi.
4. Tidak Memahami Struktur Modal dan Kepemilikan
Banyak calon pengusaha menentukan modal dan pembagian kepemilikan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan perkembangan bisnis ke depan.
Dalam pendirian PT, misalnya, terdapat informasi mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Selain itu, komposisi saham juga perlu diperhatikan apabila perusahaan memiliki lebih dari satu pemegang saham.
Cara menghindarinya: sebelum akta dibuat, tentukan dengan jelas siapa saja pemegang saham, persentase kepemilikannya, modal perusahaan, serta siapa yang akan menjadi direksi dan komisaris. Untuk bisnis yang didirikan bersama partner, struktur kepemilikan sebaiknya dibicarakan sejak awal.
5. Menganggap Akta Pendirian Sudah Berarti Semua Legalitas Selesai
Ini merupakan kesalahan yang cukup umum. Setelah mendapatkan akta dan pengesahan badan usaha, sebagian orang menganggap perusahaan sudah memiliki seluruh legalitas yang diperlukan.
Padahal, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha merupakan tahapan yang berbeda. Setelah PT atau CV berdiri, perusahaan tetap perlu memastikan kebutuhan NIB dan perizinan berdasarkan kegiatan usaha serta sektor yang dijalankan.
Tergantung jenis bisnisnya, perusahaan dapat membutuhkan NIB, sertifikat standar, perizinan tertentu, persetujuan lingkungan, PBG, SLF, atau sertifikasi lainnya.
Cara menghindarinya: setelah badan usaha berdiri, lakukan pengecekan legalitas berdasarkan KBLI, lokasi, dan jenis kegiatan usaha.
6. Tidak Memperhatikan Lokasi dan Kesesuaian Tata Ruang
Lokasi usaha juga perlu diperhatikan sejak awal. Tidak semua kegiatan usaha dapat dijalankan di sembarang lokasi karena terdapat ketentuan mengenai tata ruang dan persyaratan lokasi untuk kegiatan tertentu.
Dalam proses perizinan melalui OSS, kondisi lokasi dapat berkaitan dengan kebutuhan RDTR, KKPR, atau PKKPR, tergantung kegiatan dan kondisi wilayah. https://oss.go.id
Cara menghindarinya: sebelum menetapkan lokasi usaha, periksa alamat, penggunaan lokasi, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, serta kebutuhan perizinan lokasi dan bangunan.
Hal ini terutama penting bagi usaha yang memiliki toko, gudang, restoran, tempat produksi, pabrik, klinik, atau bangunan usaha lainnya.
7. Tidak Memikirkan Rencana Pengembangan Bisnis
Kesalahan terakhir adalah hanya memikirkan kebutuhan legalitas untuk kondisi bisnis saat ini.
Padahal, bisnis dapat berkembang. Usaha yang awalnya hanya menjual produk melalui marketplace bisa berkembang menjadi distributor, membuka toko, melakukan impor, mengikuti tender, atau masuk ke jaringan retail.
Jika kegiatan usaha dan legalitas tidak dipersiapkan dengan baik sejak awal, perusahaan mungkin harus melakukan penyesuaian di kemudian hari.
Cara menghindarinya: pertimbangkan rencana bisnis beberapa tahun ke depan. Tentukan apakah perusahaan berencana menambah kegiatan usaha, membuka cabang, melakukan produksi, impor, atau mengembangkan pasar.
Kesimpulan
Mendirikan PT atau CV bukan hanya tentang membuat akta pendirian. Pemilihan KBLI, nama perusahaan, data pendiri, struktur modal, lokasi usaha, hingga perizinan lanjutan perlu dipersiapkan dengan baik.
Dengan melakukan pengecekan sejak awal, risiko kesalahan administrasi dan kendala dalam pengurusan legalitas berikutnya dapat diminimalkan. Legalitas yang disusun sesuai dengan kegiatan usaha juga akan membantu perusahaan berkembang secara lebih terarah.
IZINaja.id membantu pelaku usaha dalam berbagai kebutuhan legalitas, mulai dari pendirian PT/CV, NIB, perubahan data perusahaan, hingga berbagai perizinan usaha lainnya.
Ingin mendirikan PT atau CV tetapi masih bingung menentukan KBLI dan legalitas yang dibutuhkan? Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda bersama IZINaja.id.
Jika Anda masih bingung mengenai cara mendirikan PT atau CV, termasuk menentukan KBLI dan kebutuhan legalitas usaha, IZINaja.id siap membantu mempersiapkan kebutuhan legalitas bisnis Anda.