Jl. Sultan Agung No.8B, Sumber, Cirebon.

PT Perorangan menjadi pilihan yang praktis bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis dan masih dijalankan oleh satu pemilik. Namun, ketika bisnis semakin berkembang, kebutuhan legalitas dan struktur perusahaan juga bisa ikut berubah.

Lalu, kapan sebenarnya harus naik dari PT Perorangan ke PT Badan?

Istilah yang lebih tepat secara hukum adalah PT Perorangan berubah status menjadi Perseroan Persekutuan Modal, yang sering disebut masyarakat sebagai PT biasa/PT badan. PT Perorangan didirikan oleh satu orang, sedangkan Perseroan Persekutuan Modal didirikan berdasarkan perjanjian dan memiliki dua orang atau lebih pemegang saham.

1. Ketika Pemegang Saham Sudah Lebih dari Satu

Ini adalah salah satu kondisi yang paling jelas.

Misalnya awalnya kamu membuka bisnis sendiri:

Kamu → 100% pemilik PT Perorangan

Kemudian bisnis berkembang dan kamu ingin mengajak partner:

Kamu → 70% saham
Partner → 30% saham

Ketika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang, PT Perorangan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal.


2. Ketika Usaha Tidak Lagi Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

PT Perorangan diperuntukkan bagi perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Jika usaha tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, status perseroannya juga harus diubah.

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, kriteria UMK antara lain menggunakan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Untuk usaha kecil, modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, sedangkan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar.

Jadi, pertumbuhan bisnis perlu dipantau, bukan hanya dari jumlah pelanggan tetapi juga dari skala usaha dan kondisi permodalannya.


3. Ketika Mulai Mengajak Investor atau Partner

Bisnis yang awalnya dikelola sendiri bisa saja berkembang dan membutuhkan tambahan modal.

Contohnya:

Awalnya modal sendiri.
Bisnis berkembang.
Kemudian ada investor yang ingin masuk dan mendapatkan kepemilikan saham.

Jika investor tersebut menjadi pemegang saham, struktur perusahaan tidak lagi hanya memiliki satu pemegang saham.

Di tahap ini, perubahan menjadi Perseroan Persekutuan Modal perlu dilakukan.


4. Ketika Bisnis Mulai Naik Kelas

Tidak semua bisnis harus menunggu sampai “besar” untuk mulai mengevaluasi bentuk badan usahanya.

Jika bisnis sudah mulai:

maka sudah waktunya mengevaluasi apakah PT Perorangan masih sesuai.

Naik kelas bukan berarti PT Perorangan jelek.

PT Perorangan justru bisa menjadi langkah awal yang praktis bagi pelaku UMK. Namun, ketika kebutuhan bisnis berubah, struktur badan hukumnya juga perlu disesuaikan.


Apakah PT Perorangan Harus Dibubarkan?

Tidak harus memulai bisnis dari nol.

PT Perorangan dapat diubah statusnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal.

Dalam proses perubahan status tersebut, PT Perorangan melakukan perubahan melalui akta notaris dan pendaftaran secara elektronik. Akta tersebut mencakup perubahan status, perubahan anggaran dasar, serta data perseroan.

Jadi sederhananya:

PT Perorangan
⬇️
Bisnis berkembang
⬇️
Ada partner/investor atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK
⬇️
Ubah status
⬇️
Perseroan Persekutuan Modal / PT biasa


PT Perorangan atau PT Badan, Mana yang Cocok?

PT Perorangan PT Badan / Perseroan Persekutuan Modal
1 pemegang saham 2 atau lebih pemegang saham
Cocok untuk UMK Lebih fleksibel untuk struktur kepemilikan
Pendirian lebih sederhana Pendirian/perubahan melibatkan notaris
Cocok untuk bisnis yang masih dimiliki sendiri Cocok ketika ada partner/investor
Struktur lebih sederhana Struktur perusahaan lebih kompleks

Perlu diingat, PT Perorangan sendiri sudah merupakan badan hukum. Jadi istilah “naik dari PT Perorangan ke PT Badan” dalam komunikasi pemasaran sebaiknya dijelaskan sebagai perubahan status dari PT Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal, bukan dari “bukan badan hukum” menjadi “badan hukum”.

Kesimpulan

Kapan harus naik dari PT Perorangan ke PT Badan?

Bukan semata-mata karena omzet sudah besar.

Yang paling penting adalah ketika:

✅ Pemegang saham menjadi lebih dari satu orang
✅ Usaha tidak lagi memenuhi kriteria UMK
✅ Mulai ada partner atau investor sebagai pemegang saham
✅ Struktur bisnis membutuhkan bentuk Perseroan Persekutuan Modal

Jangan tunggu bisnis semakin kompleks baru memikirkan legalitas.

Bisnis yang berkembang membutuhkan legalitas yang ikut berkembang.

PT Perorangan diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Ketentuan mengenai kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dilihat dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui Database Peraturan BPK RI.