Jl. Sultan Agung No.8B, Sumber, Cirebon.

Memiliki usaha sendiri memang menyenangkan. Namun, jangan sampai usaha sudah berjalan, pelanggan sudah banyak, tetapi legalitas usaha belum lengkap.

Salah satu legalitas dasar yang penting dimiliki pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang digunakan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Lalu, bagaimana cara membuat NIB untuk UMKM? Apa saja syaratnya dan apa manfaat NIB bagi usaha? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu NIB?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi salah satu langkah awal dalam proses legalisasi usaha. Berdasarkan informasi OSS, NIB merupakan identitas untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia.

Dengan memiliki NIB, usaha yang sebelumnya berjalan secara informal dapat mulai diformalkan secara administratif.

Namun, perlu dipahami bahwa NIB bukan berarti semua izin usaha otomatis selesai. Jenis perizinan lanjutan tetap bergantung pada bidang usaha dan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem OSS menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan perizinan dan kewajiban yang perlu dipenuhi.

Siapa yang Perlu Memiliki NIB?

Pada dasarnya, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia perlu memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

NIB dapat digunakan oleh berbagai jenis pelaku usaha, termasuk UMKM. Untuk UMK perseorangan, OSS juga menyediakan mekanisme pendaftaran melalui aplikasi OSS Indonesia yang memang ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh NIB.

Contohnya:

Tentunya, KBLI yang dipilih harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Syarat Membuat NIB untuk UMKM

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan data yang diperlukan agar proses pengisian di OSS berjalan lebih mudah.

Beberapa data yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Data identitas pemilik usaha
  2. Nomor telepon aktif
  3. Email aktif
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Alamat dan lokasi kegiatan usaha
  6. Nama usaha, jika ada
  7. Bidang atau jenis kegiatan usaha
  8. KBLI yang sesuai
  9. Data modal atau investasi usaha
  10. Informasi mengenai kegiatan usaha dan produk/jasa yang dijalankan

Untuk beberapa bidang usaha, dapat terdapat persyaratan tambahan karena perizinannya ditentukan berdasarkan tingkat risiko atau karakteristik kegiatan usahanya.

Karena itu, jangan asal memilih KBLI hanya berdasarkan nama usaha. KBLI harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Cara Membuat NIB untuk UMKM melalui OSS

Pembuatan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS. Berikut gambaran langkah-langkahnya:

1. Membuat atau Mengakses Akun OSS

Pelaku usaha perlu memiliki akses ke sistem OSS. OSS menyediakan panduan pendaftaran dan akses khusus untuk pelaku UMK.

2. Melengkapi Data Pelaku Usaha

Setelah memiliki akses, lengkapi data pelaku usaha sesuai informasi yang sebenarnya.

Pastikan data seperti identitas, alamat, kontak, dan informasi usaha diisi dengan benar.

3. Menentukan Kegiatan Usaha dan KBLI

Bagian ini sangat penting.

Pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha. Misalnya, usaha perdagangan, produksi makanan, jasa, konstruksi, atau kegiatan lainnya memiliki klasifikasi usaha masing-masing.

Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan perizinan yang diperoleh tidak sesuai dengan kegiatan usaha.

4. Mengisi Data Kegiatan Usaha

Selanjutnya, lengkapi informasi mengenai kegiatan usaha, lokasi, modal/investasi, produk atau jasa, serta data lain yang diminta oleh sistem.

5. Melakukan Pengajuan Perizinan

Setelah seluruh data diperiksa, lanjutkan proses pengajuan melalui OSS.

Sistem akan menentukan kebutuhan perizinan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha. OSS saat ini menggunakan pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko.

6. Menerbitkan dan Mengunduh NIB

Jika proses telah selesai dan NIB telah diterbitkan, pelaku usaha dapat mengakses dan mengunduh dokumen NIB melalui sistem OSS.

Panduan resmi OSS juga menunjukkan adanya fitur untuk mengelola dan mengunduh NIB.

Manfaat Memiliki NIB untuk UMKM

Kenapa UMKM perlu mengurus NIB?

Karena NIB bukan hanya sekadar dokumen administrasi.

1. Usaha Menjadi Lebih Formal

NIB menjadi salah satu langkah penting dalam melakukan formalisasi usaha.

Pemerintah juga menyebut NIB sebagai gerbang awal bagi pelaku usaha untuk beralih dari sektor informal menuju sektor formal.

2. Memudahkan Pengurusan Legalitas Lain

NIB menjadi bagian dari ekosistem perizinan berusaha. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan pemenuhan perizinan atau persyaratan lain apabila memang diwajibkan untuk bidang usahanya.

Jenis perizinan lanjutan dapat berbeda-beda berdasarkan kegiatan dan tingkat risiko usaha.

3. Membantu Akses Pembiayaan

Legalitas usaha dapat membantu UMKM ketika membutuhkan akses ke lembaga keuangan atau pembiayaan.

Pemerintah menyebut NIB sebagai salah satu gerbang awal bagi pelaku usaha untuk mendapatkan akses keuangan serta legalitas atau sertifikasi lain yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas produk atau jasa.

4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Usaha yang memiliki legalitas lebih mudah menunjukkan bahwa bisnis tersebut benar-benar memiliki identitas dan terdaftar secara resmi.

Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen maupun calon mitra bisnis.

5. Mempermudah Pengembangan Usaha

Ketika usaha mulai berkembang, kebutuhan legalitas biasanya juga semakin banyak.

Mulai dari sertifikasi produk, izin tambahan, kerja sama dengan perusahaan, hingga kebutuhan administrasi lainnya.

Memiliki NIB sejak awal dapat menjadi fondasi untuk mengembangkan usaha secara lebih tertib.

Apakah NIB Sudah Cukup untuk Semua Jenis Usaha?

Belum tentu.

Ini merupakan hal yang sering disalahpahami oleh pelaku UMKM.

NIB merupakan salah satu legalitas dasar, tetapi tidak otomatis menggantikan seluruh izin atau sertifikasi yang mungkin diwajibkan untuk suatu kegiatan usaha.

Dalam sistem OSS, terdapat berbagai bentuk perizinan seperti Sertifikat Standar, Izin, Persetujuan Lingkungan, KKPR, dan PB UMKU, tergantung kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku.

Contohnya, usaha tertentu yang bergerak di bidang makanan, kesehatan, konstruksi, pendidikan, pariwisata, atau sektor lainnya dapat memiliki persyaratan tambahan.

Jadi, setelah mendapatkan NIB, sebaiknya pelaku usaha juga mengecek apakah masih ada legalitas atau perizinan lain yang wajib dipenuhi.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membuat NIB

Beberapa kesalahan yang cukup sering dilakukan pelaku usaha antara lain:

Padahal, data dalam NIB dan OSS sebaiknya menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya.

Kesimpulan

Cara membuat NIB untuk UMKM pada dasarnya dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data pelaku usaha, menentukan kegiatan usaha dan KBLI, mengisi data usaha, kemudian mengikuti proses perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

NIB penting karena menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus salah satu langkah awal dalam membangun legalitas bisnis.

Namun, jangan berhenti hanya pada NIB. Pastikan juga usaha Anda sudah memenuhi seluruh perizinan dan sertifikasi yang diwajibkan sesuai bidang usaha.

Mau Urus NIB Tanpa Bingung?

Bingung menentukan KBLI, mengisi data OSS, atau mengecek perizinan apa saja yang dibutuhkan usaha Anda?

IZINaja.id siap membantu proses legalitas usaha Anda dari awal sampai selesai.

Mulai dari NIB, pendirian PT/CV/PT Perorangan, perubahan data usaha, sertifikasi, hingga perizinan lainnya, konsultasikan kebutuhan usaha Anda bersama IZINaja.id.

Jangan tunggu usaha semakin besar baru mengurus legalitas. Mulai rapikan legalitas usaha Anda dari sekarang.