Jl. Sultan Agung No.8B, Sumber, Cirebon.

Tim profesional memberikan layanan jasa sertifikasi ISO untuk meningkatkan standar kualitas perusahaan.
Photo by Tom Fisk on Pexels

Bagi pelaku usaha yang bisnisnya semakin berkembang, istilah PKP mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, masih banyak pengusaha yang bertanya:

PKP itu apa? Apakah semua perusahaan wajib menjadi PKP? Kapan harus menjadi PKP? Dan apa manfaatnya untuk bisnis?

PKP adalah salah satu hal yang perlu dipahami oleh pengusaha, terutama ketika kegiatan usaha dan omzet sudah berkembang serta transaksi bisnis semakin besar.

Artikel ini akan membahas pengertian PKP, syarat menjadi PKP, manfaat, kewajiban, hingga cara pengurusannya.


PKP Itu Apa?

PKP adalah Pengusaha Kena Pajak.

PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan perpajakan.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha memiliki kewajiban perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sederhananya:

PKP adalah status perpajakan bagi pengusaha yang memiliki kewajiban melaksanakan ketentuan PPN sesuai peraturan perpajakan.

Jadi, PKP bukan jenis badan usaha seperti PT, CV, atau PT Perorangan.

Sebuah perusahaan bisa berbentuk PT atau CV dan dalam kondisi tertentu dapat memiliki status sebagai PKP.


Apakah Semua Pengusaha Wajib Menjadi PKP?

Tidak semua pengusaha otomatis wajib menjadi PKP.

Kewajiban pengukuhan sebagai PKP berkaitan antara lain dengan batasan pengusaha kecil dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengusaha yang omzetnya masih berada dalam batas pengusaha kecil pada dasarnya dapat memilih untuk tidak dikukuhkan sebagai PKP, sepanjang tidak memilih untuk dikukuhkan secara sukarela.

Sementara itu, pengusaha yang sudah memenuhi ketentuan sebagai pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai PKP harus memenuhi kewajiban tersebut.

Karena aturan perpajakan dapat berubah, pengecekan status PKP sebaiknya dilakukan berdasarkan kondisi usaha dan ketentuan perpajakan terbaru.


Apa Bedanya Pengusaha Biasa dengan PKP?

Perbedaan utamanya berkaitan dengan kewajiban PPN.

Pengusaha yang belum PKP tidak memiliki kewajiban sebagai PKP dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.

Sementara pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban perpajakan terkait PPN sesuai ketentuan.

Contohnya, PKP pada transaksi yang terutang PPN perlu:


Apa Manfaat Menjadi PKP?

Menjadi PKP bukan hanya tentang kewajiban pajak. Dalam kondisi tertentu, status PKP juga dapat memberikan manfaat bagi perkembangan bisnis.

1. Lebih mudah melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu

Sebagian perusahaan besar memiliki kebutuhan administrasi perpajakan tertentu dalam bekerja sama dengan vendor atau supplier.

Memiliki status PKP dapat menjadi salah satu persyaratan atau pertimbangan dalam hubungan bisnis tertentu.

2. Dapat menerbitkan faktur pajak

PKP dapat menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang terutang PPN sesuai ketentuan.

Hal ini penting terutama bagi bisnis yang banyak melakukan transaksi B2B (Business to Business).

3. Meningkatkan kesiapan administrasi bisnis

Status PKP membuat perusahaan perlu memiliki administrasi perpajakan yang lebih tertib.

Hal ini dapat membantu bisnis ketika volume transaksi semakin besar.

4. Mendukung kebutuhan kerja sama bisnis

Dalam beberapa transaksi atau pengadaan, status PKP dapat menjadi salah satu persyaratan yang diminta oleh pihak pembeli atau partner bisnis.

Namun, PKP bukan berarti otomatis membuat perusahaan lebih terpercaya atau pasti mendapatkan proyek. Kebutuhan tersebut tetap bergantung pada jenis transaksi dan persyaratan dari pihak yang bekerja sama.


Apa Saja Kewajiban PKP?

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Beberapa di antaranya adalah:

1. Memungut PPN

PKP wajib memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang memang terutang PPN sesuai ketentuan.

2. Membuat Faktur Pajak

Setiap transaksi yang memenuhi ketentuan harus didokumentasikan melalui faktur pajak sesuai sistem dan ketentuan administrasi perpajakan.

3. Menyetorkan PPN

PPN yang telah dipungut harus diperhitungkan dan disetorkan sesuai ketentuan.

4. Melaporkan SPT Masa PPN

PKP memiliki kewajiban pelaporan PPN secara berkala.

Karena itu, menjadi PKP berarti perusahaan harus siap dengan administrasi dan pencatatan transaksi yang lebih tertib.


Apa Syarat Menjadi PKP?

Persyaratan pengukuhan PKP dapat berbeda tergantung kondisi wajib pajak dan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.

Secara umum, data yang perlu disiapkan antara lain:

Selain dokumen administrasi, otoritas pajak juga dapat melakukan penelitian atau verifikasi terhadap kegiatan usaha sesuai prosedur yang berlaku.


Cara Mengajukan PKP

Pengajuan pengukuhan PKP dilakukan melalui administrasi perpajakan sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.

Secara umum prosesnya meliputi:

1. Menyiapkan data dan dokumen usaha

Pastikan data perusahaan dan kegiatan usaha sudah sesuai.

2. Mengajukan permohonan pengukuhan PKP

Permohonan dilakukan melalui saluran administrasi perpajakan yang tersedia sesuai ketentuan terbaru.

3. Penelitian/validasi data

Data dan kegiatan usaha dapat diteliti oleh DJP sesuai prosedur.

4. Mendapatkan keputusan pengukuhan

Apabila persyaratan terpenuhi, pengusaha akan mendapatkan status sebagai PKP sesuai ketentuan.


PKP untuk PT, CV, dan PT Perorangan Apakah Bisa?

Banyak pengusaha juga bertanya apakah PKP hanya bisa dimiliki oleh PT.

Jawabannya, PKP bukan bentuk badan usaha.

Jadi pembahasannya bukan:

“PKP atau PT?”

Melainkan:

“Badan usaha saya PT/CV/PT Perorangan, apakah sudah memenuhi ketentuan untuk menjadi PKP?”

Dengan kata lain, PT, CV, maupun bentuk usaha lainnya dapat memiliki kewajiban perpajakan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Yang perlu diperhatikan adalah kegiatan usaha, omzet, transaksi, serta ketentuan perpajakannya.


Kapan Sebaiknya Mengurus PKP?

Tidak ada satu jawaban yang cocok untuk semua bisnis.

Namun, pengusaha sebaiknya mulai mempertimbangkan dan mengecek kebutuhan PKP ketika:

Jangan menunggu sampai ada calon klien yang meminta status PKP baru mulai mencari informasi.


Kesimpulan: PKP Itu Apa?

PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang dikukuhkan untuk melaksanakan kewajiban PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Menjadi PKP dapat memberikan manfaat bagi bisnis, khususnya dalam transaksi B2B dan kebutuhan administrasi perpajakan tertentu. Namun, status PKP juga membawa kewajiban seperti pemungutan PPN, penerbitan faktur pajak, penyetoran, dan pelaporan PPN.

Jadi, sebelum mengurus PKP, pastikan terlebih dahulu apakah bisnis kamu wajib, perlu, atau justru belum membutuhkan pengukuhan PKP.


Bingung Apakah Usaha Kamu Perlu PKP?

Setiap usaha memiliki kondisi perpajakan yang berbeda.

Kalau kamu masih bingung apakah bisnis sudah memenuhi ketentuan PKP, dokumen apa yang harus disiapkan, atau bagaimana proses pengurusannya, IZINaja.id siap membantu mengecek dan mendampingi prosesnya.

Mulai dari legalitas usaha, NIB, pendirian PT/CV, hingga kebutuhan perpajakan bisnis.

Jangan tunggu bisnis semakin besar baru merapikan legalitas dan administrasi pajak.

👉 Konsultasikan kebutuhan PKP dan legalitas usaha kamu bersama IZINaja.id.

IZINaja.id — Urus Legalitas, Biar Bisnis Makin Berkualitas.